Pengertian Restatement
Menurut Supriyo dan mulawarman
restatement adalah teknik yang digunakan oleh konselor untuk mengulang atau
menyatakan kembali pernyataan klien (sebagain atau seluruhnya) yang dianggap
penting.
Sedangkan menurut Lutfi dan Hidayah
restatement adalah pola respon atau teknik menanggapi pembicaraan dengan
memngulang atau menyatakan kembali sebagian kata-kata yang dianggap penting yang
telah diucapkan pembicara.
Dari dua pengertian tersebut dapat
disimpulkan bahwa pengertian restatement adalah suatu teknik yang digunakan
oleh konselor untuk menanggapi pernyataan klien dengan cara mengulangi sebagian
kata yang diucapka oleh klien yang sekiranya dianggap penting.
2. Tujuan Restatement
Tujuan
dari restatement yang dilakukan oleh konselor adalah:
1.
Konseli
memperoleh balikan bahwa konselor itu menangkap atau mendengarkan sesuai yang
konseli ucapkan.
2.
Mengarahkan
pembicaraan lebih lanjut sesuai denagn yang diinginkan konselor
3. Cara Melakukan Restatement
Cara
yang dapat dilakukan oleh konselor dalam menggunakan restatement adalah:
1.
Pengulangan
harus sama persis dengan pernyataan klien, tidak boleh menambah atau
menguranginya.
2.
Pengulanagan apa
adanya, tanpa mengubah kata-katanya, kecuali kata ganti pelaku.
3.
Memilih pesan
yang terpenting diantara sejumlah pesan yang ada
4.
Menggunakan nada
dan irama serta intonasi yang berbeda.
4. Contoh Aplikasinya
1. Klien : “sebetulnya saya ingin masuk jurusan
teknik industry, tapi ibu
tidak setuju bila saya memasuki jurusan tersebut.”
Kons :
“Ibu tidak setuju,,”
2.
Klien : “saya sudah menyampaikan alasannya,
tapi ibu saya tidak bisa
menerimanya sedangkan ayah saya diam saja”.
Kons : “Ibu tidak bisa menerimanya,,”
DAFTAR PUSTAKA
Fauzan,L.dkk.2008.Teknik-Teknik Komunikasi untuk Konselor:UPTBK
UM
Supriyo dan Mulawarman.2006.Keterampilan Dasar Konseling.Semarang:Jurusan BK Unnes.
0 komentar:
Posting Komentar
komentar dengan bahasa yang baik dan sopan ya :)